Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan Pilpres 2024. DKPP menjelaskan prosedur pemeriksaan aduan.
MK tidak menerima gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat Pilpres 2024. Namun, MK tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Gibran.
KPU buka suara soal pihaknya meloloskan berkas persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming saat mendaftar jadi Cawapres pada 2024. Hal ini merespons putusan MK
Doli Kurnia menilai putusan MK tentang ijazah Gibran sebagai pelajaran bagi penyelenggara Pemilu. Ia meminta penyelenggara pemilu instrospeksi dan evaluasi.
KPU menjelaskan alasan menerima Suket penyetaraan SMA/sederajat sebagai pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.