Nunung mengatakan operasi dilakukan oleh Satgas Illegal Fishing Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151 ribu benih lobster di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau. 4 pelaku ditangkap.
Pemerintah bentuk Satuan Tugas untuk memberantas penyelundupan benih lobster ilegal. Satgas akan melibatkan berbagai stakeholder dan diatur dalam Perpres.
Benih lobster sebanyak 63.100 yang dibawa dua kurir asal Lampung ternyata akan dikirim ke Jambi. Saat ini, dua kurir asal Lampung sudah jadi tersangka.