detikNews
Warga Australia Tersangka Penyelundup Kokain Menunggu Dakwaan di Bali
Berdasarkan hukum Indonesia, polisi dapat menahan tersangka selama 20 hari saat melakukan penyelidikan. Masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari.
Jumat, 30 Mei 2025 20:14 WIB