Yuyu alias SR, seorang ibu rumah tangga, meninggalkan jejak hitam di Sukabumi. Ia berhubungan inses dengan kedua putranya, di samping mayat anak angkat.
Indonesia masuk sebagai salah satu negara yang melegalkan hukuman kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual atau predator seks. Seperti ini prosesnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memvonis Sri Rahayu alias Yuyu terdakwa kasus pembunuhan anak angkat dan inses anak sendiri hukuman 13 tahun bui.
Pembunuhan Delis yang mayatnya dibuang ke gorong-gorong ternyata direncanakan ayahnya. Yuyu, ibu yang inses dengan dua anaknya dan bunuh anak kandung divonis.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memvonis Sri Rahayu alias Yuyu terdakwa kasus pembunuhan anak angkat dan inses anak sendiri hukuman 13 tahun bui.