Menkomdigi Meutya Hafid menyoroti ketidakpatuhan platform digital terhadap aturan pembatasan usia di bawah 16 tahun. Hanya X dan Bigo Live yang mematuhi.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave menyatakan Peraturan Menteri tentang pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun sudah memiliki dasar hukum dari UU ITE.
Pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada 28 Maret 2026. Aturan ini langsung jadi pemberitaan media asing.
Komdigi mengatakan TikTok patuh pada PP Tunas. Bukti kepatuhannya seperti mempublikasikan batas usia hingga menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun.
Pemerintah resmi menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari risiko di internet.
Roblox ungkap akan berlakukan kontrol tambahan untuk konten dan fitur komunikasi pemain di bawah 16 tahun. Pembatasan medsos akan berlaku mulai 28 Maret 2026.