Direktur PT GTI, Indah Catur Agustin, diduga menyalahgunakan dana investasi bodong Rp 220,3 miliar untuk membeli aset mewah. Tuntutan penjara 15 tahun diajukan.
Samsung Group mengumumkan rencana investasi senilai 450 triliun won atau setara Rp 4,6 kuadriliun untuk lima tahun ke depan, termasuk untuk ekspansi AI.