Korlantas Polri siapkan pelayanan digital untuk pengurusan kendaraan. Ke depan, cek fisik kendaraan cukup difoto, tanpa perlu gesek nomor rangka dan mesin.
Pelat nomor ZZ digunakan untuk kendaraan dinas instansi pemerintah, TNI, dan Polri. Pengguna tetap harus patuhi aturan lalu lintas, termasuk ganjil genap.