detikNews
Berbaju Tahanan, 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Digiring ke Rudenim
Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku judi online di Jakarta. Mereka dititipkan ke rumah detensi Imigrasi setelah ditangkap saat beroperasi.
Minggu, 10 Mei 2026 17:45 WIB







































