Eddy menjelaskan masing-masing partai politik memiliki mekanisme sendiri dalam pemilihan Ketum Parpol yang diatur dalam AD/ART yang dibahas di kongres partai.
Masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, ia berhak menerima pensiun setara gaji pokok tertinggi, sekitar Rp 30,24 juta per bulan.