detikBali
Jaksa Cermati Vonis 'Uang Siluman' Rp 2,6 Miliar Dikembalikan ke Penerima
Hakim memutuskan mengembalikan Rp 2,6 miliar yang disita kepada anggota DPRD NTB. Jaksa akan mempelajari putusan sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Kamis, 06 Agu 2026 16:12 WIB







































