Pemerintah Kota Banda Aceh menganggarkan Rp 679 juta untuk konten media sosial, bekerja sama dengan influencer untuk promosi positif dan keterbukaan informasi.
Seorang ASN di Pemkot Banda Aceh, ZA ditangkap Densus 88 karena diduga terkait terorisme. ZA selama ini disebut tidak pernah terlihat gerak-gerik mencurigakan.
Pemerintah Kota Banda Aceh tegakkan Qanun No 05/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas demi kesehatan publik.