JPU meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula.
Mantan Mendag Tom Lembong kecewa didakwa merugikan negara Rp 578 M dalam kasus korupsi impor gula. Ia menilai dakwaan jaksa tidak akurat dan kurang transparan.