Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di PN Jaksel. Maka itu, status tersangka Kivlan telah dinyatakan sah.
Menhan Ryamizard Ryacudu berharap penahanan Kivlan Zein dapat ditangguhkan. Namun ia enggan ikut campur dalam penanganan hukum dan putusan praperadilan Kivlan.
Polisi yakin proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen sudah sesuai aturan. Kini mereka menyerahkan keputusan kepada lembaga peradilan.