detikJatim
Rincian Santunan Rp 276 Juta untuk Korban Tewas Ditabrak Cewek Mabuk
Ahli waris Rachmat Praditya menerima santunan Rp 276,3 juta dari BPJS Ketenagakerjaan setelah kecelakaan kerja. Perlindungan pekerja penting sejak awal.
8 jam yang lalu







































