Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ungkap kasus besar, menangkap dua pengedar dan menyita 27,168 kg sabu serta 5.000 butir psikotropika senilai Rp 41,7 miliar.
Eksepsi terdakwa Haji Sutarnedi alias Haji Sutar kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika ditolak Majelis Hakim.