Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi meminta dibebaskan dari tuntutan 7 tahun penjara di kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, yang kini ditahan KPK.