Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop, dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang tak bisa hadir di persidangan korupsi Chromebook karena dirawat di rumah sakit.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5,6 triliun dalam kasus korupsi pengadaan laptop. Tiga terdakwa lain juga terlibat.