Tuntas proses persidangan terdakwa I Gede Ari Astina di kasus 'IDI kacung WHO'. Jerinx, begitu nama beken Gede Ari, divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Hakim menyatakan kejadian ibu kehilangan anak karena rapid test tak bisa menjadi alasan pembenar bagi Jerinx mengunggah konten-konten yang kini bermasalah itu.