detikNews
Pejabat yang Nyaleg Dilarang Jadi Model Iklan Layanan Masyarakat
"Pejabat pemerintah yang nyaleg, tidak boleh melakukan iklan layanan masyarakat baik itu media cetak, elektronik maupun diluar ruang," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiyansyah.
Senin, 09 Sep 2013 12:06 WIB







































