Enam orang warga negara asing (WNA) dikenai denda sebesar Rp 1 juta karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.
Pemkot Bogor akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar ganjil genap. Sanksi yang diberikan berupa denda dan sosial sesuai aturan Perwali tentang pelanggar prokes
Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' yang diinisiasi Pemprov Jawa Tengah mulai diterapkan hari ini hingga besok. Penerapannya bakal berbeda-beda di setiap daerahnya.