Syahrul (35), warga Bogor, diamankan karena menganiaya FT (19), istri keduanya. Ia tidak dijerat pasal KDRT, melainkan penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pria yang menganiaya istri, Syahrul, sudah diamankan polisi. Ternyata korban yang berinisial FT (19) merupakan istri siri. Diketahui, Syahrul memiliki istri sah lain.
Lima anggota sindikat spesialis pencuri baterai tower Base Transciever Station (BTS) seluler lintas provinsi diringkus polisi. Mereka tertangkap mencuri baterai di tower Telkomsel di Ngawi