Komdigi mengungkapkan fakta bahwa masyarakat Indonesia masih doyan gonta-ganti SIM card. Kondisi ini yang tidak terjadi pelanggan seluler di luar negeri.
Sebentar lagi registrasi SIM Card wajib pakai face recognition atau pemindaian wajah. Aturan itu telah disiapkan Kemkomindigi dan Dukcapil. Ini lengkapnya!
Kementerian Komdigi akan menerapkan registrasi SIM card prabayar menggunakan teknologi pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026 untuk mencegah penipuan online.