Tim pengacara mengajukan penangguhan penahanan Nurul Fahmi, yang membawa bendera RI bertuliskan Arab. Polisi menyebut penangguhan penahanan bisa dikabulkan.
Nurul Fahmi (26) disebut tak mengetahui aturan bendera Merah Putih yang tidak boleh ditulisi. Fahmi melalui kuasa hukum mengajukan penolakan penahanan.