Dittipidter Bareskrim Polri ungkap tambang batu bara ilegal di Kaltim merugikan negara Rp 5,7 triliun. Satu tersangka baru ditangkap setelah kabur 2 bulan.
Koperasi kini dapat mengelola sektor pertambangan minerba setelah terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2025. Ini diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal.