Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 terkait pemilahan sampah pada 10 Mei 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana mengubah jam Car Free Day (CFD) Jakarta. Selain itu, lokasi CFD juga bakal ditambah, yakni di Jalan Rasuna Said.
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan pemilahan sampah dari rumah. RW dapat menjatuhkan sanksi bagi warga yang tidak tertib. Dapatkan informasi lengkapnya!
Pemprov DKI Jakarta terbitkan Ingub baru yang mewajibkan warga memilah sampah dalam 4 kategori. Kebijakan ini bertujuan mengurangi beban TPST Bantargebang.
Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan pemilahan sampah pada 10 Mei 2026. Gubernur Pramono Anung berharap program ini meningkatkan kesadaran masyarakat.
Pramono akan memfokuskan penanganan RW kumuh yang padat penduduk khususnya di Jakbar dan Jakut. Kedua wilayah itu dinilai menjadi titik terbanyak RW kumuh.
BPS mengungkap 11 kriteria penentuan RW kumuh di DKI Jakarta, meliputi aspek bangunan, lingkungan, dan sanitasi. Pendekatan ini gunakan teknologi dan survei.