Hakim perkara Aulia Kesuma, Achmad Guntur dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Mataram. Guntur sebelumnya merupakan hakim di PN Jaksel.
Firman Chandra, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma menganggap vonis pidana mati dari majelis hakim PN Jakarta Selatan terlalu sadis.
"Sekali lagi di pleidoi itu sudah dijelaskan banyak hal-hal yang meringankan jika dilihat dari sudut pandang kita semua sebagai manusia," kata Firman Candra.