KPK sita tanah seluas 2.597 meter persegi milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di Sumatera Selatan. Penyitaan itu diduga terkait kasus TPPU.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Simak rincianya ini.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara di kasus gratifikasi RP 56 miliar.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi. Andhi mengaku akan mengambil langkah banding.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hakim menilai Andhi merusak nama institusi pajak.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, akan menjalani sidang vonis hari ini kasus gratifikasi. Andhi terlihat membaca buku doa di ruang sidang.