Pemerintah melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 menghapus utang UMKM di sektor pertanian dan lainnya, namun KUR tidak termasuk. Kriteria pemutihan diatur jelas.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan penghapusan pengecer LPG 3 kg untuk mengontrol harga. Pengecer akan beralih menjadi pangkalan mulai 1 Februari 2025.