Menurut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun, jika bantuan tersebut diberikan untuk pelaku UMKM secara umum tidaklah cukup.
Omnibus Law Cipta Kerja mewajibkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta dalam dan luar negeri untuk turut melibatkan UMKM dalam kegiatan investasinya.
Beberapa poin Omnibus Law Cipta Kerja memberi keuntungan bagi para pelaku UMKM. Salah satunya soal pengurusan izin berusaha, kini cukup dengan KTP saja.
Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai selain memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, aturan ini juga membebaskan biaya sertifikat halal untuk UMKM.
Akumindo pada 2019, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 65% atau sekitar Rp 2.394,5 triliun. Dari sini Ninja Xpress tergerak untuk memajukan UMKM.