AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Selama proses penyidikan, KPK menyita aset Bambang Kayun senilai Rp 12,7 miliar.
KPK menahan tersangka dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Bambang Kayun disebut menerima aliran dana mencapai Rp 50 miliar dalam penanganan perkara.
Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 56 miliar. Ketua KPK, Firli Bahuri juga menyebut Bambang menerima mobil mewah.
KPK memeriksa AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).