Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah.
Perubahan UU MK pada 2024 ini juga hampir sama dengan sebelumnya, terkait masa jabatan hakim MK dan mekanisme recall melalui konfirmasi kepada lembaga pengusul.
PT Timah menggugat UU Tipikor ke MK. Prof. Romli menilai langkah ini berisiko merugikan negara dan membebani terdakwa dengan uang pengganti yang sangat besar.