Setelah konflik di Ukraina, perdagangan maritim global menghadapi ancaman yang semakin besar, dengan meningkatnya ketegangan di Laut Cina Selatan (LCS).
China melakukan klaim wilayah ZEE Indonesia, dengan menarik garis putus-putus sebagai tanda kepemilikan China atas sebagian ZEE Indonesia dekat Kepulauan Natuna
Otoritas Penjaga Pantai China menerapkan aturan baru yang memungkinkan petugas untuk menahan warga asing di Laut China Selatan hingga 60 hari tanpa persidangan.