detikNews
MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk mengaudit kerugian negara.
Sabtu, 04 Apr 2026 15:09 WIB







































