detikFinance
Lahan HGU Bisa Dikelola sampai 60 Tahun
Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menerangkan, status HGU berlaku 35 tahun dan bisa diperpanjang 25 tahun lagi.
Rabu, 27 Feb 2019 13:29 WIB







































