Muhammadiyah membolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri tidak di lapangan atau di masjid, tetapi dialihkan di rumah. Hal ini terkait darurat pandemi COVID-19.
Diperkirakan ada 1,7 juta orang mudik dari Jabodetabek. Diprediksi, mereka akan pulang ke Jabodetabek dan menimbulkan wabah Corona, tapi tak separah sebelumnya.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak boleh ada pemaksaan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pihak organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha.