detikNews
Pakar Hukum: Polisi Sudah Benar Tangani Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang
Polres Malang menangani kasus ZL, pelajar yang membela kehormatan pacar karena akan digilir begal. Pakar hukum pidana memandang pembelaan sesuai Pasal 49 KUHP.
Sabtu, 14 Sep 2019 15:10 WIB







































