Pemkot Kediri mengeluarkan kebijakan mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU) selama PPKM darurat. PJU akan dimatikan mulai pukul 20.00 WIB hingga pagi.
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan tidak perlu membahas kebijakan yang lalu, saatnya konsentrasi pada PPKM darurat yang kini diberlakukan.