Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema'at Eben Haezer.
Kejati Kalbar menahan 4 orang yang terdiri ASN hingga anggota DPRD terkait korupsi hibah pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Kabupaten Sintang.