Hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun bui kepada eks PM Malaysia Najib Razak atas kasus korupsi. Namun, dia tak terima dan melawan vonis wakil tuhan itu.
Aulia dan anak kandungnya, Giovanni Kelvin, didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Aulia dan Kelvin juga tak mengajukan eksepsi.