Oknum guru mengaji berinisial A alias M (55) ternyata telah mencabuli murid-muridnya sejak Juli 2020. Oknum guru ngaji cabul tersebut juga sudah ditahan.
KPPAA menyesalkan MS Aceh mengubah vonis oknum guru cabul MUS (52) dari 84 bulan penjara menjadi 90 kali cambuk. KPPAA berencana melapor ke MA dan Presiden.
Seorang bapak di Ponorogo mencabuli anak tirinya. Video pencabulan itu bocor dan viral sehingga polisi menyelidiki setelah ada laporan dari keluarga korban.
M (29), bapak di Ponorogo yang mencabuli anak tirinya telah diamankan. Tak hanya mencabuli, pria warga Kecamatan Sawoo itu juga telah memperkosa korban.
Oknum guru mengaji berinisial A (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah muridnya. Alat bukti yang menjerat A sudah cukup.