Mahfud Md akan membentuk satgas untuk menelusuri transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu. Satgas terdiri atas PPATK, Pidsus Kejagung, hingga Bareskrim.
Jajaran Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengadakan rapat membahas transaksi keuangan mencurigakan.
DPR bakal menggelar rapat lanjutan dengan Menko Polhukam Mahfud Md, Menkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal transaksi mencurigakan Rp 349 T
Mahfud Md menegaskan jika tidak ada perbedaan data perihal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 T dengan data milik Sri Mulyani, Sampai AG Vonis 3,5 Tahun Bui