HNW menjelaskan UU Pemerintah Daerah (UU Pemda) mengatur mengenai pemberhentian kepala daerah, tetapi prosesnya tidak bisa dilakukan secara semena-mena.
Irjen Fadil Imran menegaskan akan melakukan penindakan hukum yang tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Keselamatan jiwa masyarakat paling utama.
Polisi akan mengekspose kasus pelanggaran protokol kesehatan acara HRS ke JPU pada Senin (23/11). Ekspose ini bersifat koordinasi antara polisi dan JPU.
Wagud DKI A Riza Patria sedianya memberikan klarifikasi soal kerumunan acara Habib Rizieq, pada Selasa (19/11). Namun ia tak hadir memenuhi panggilan polisi.