detikNews
Jual Senpi ke Terduga Teroris, Oknum Anggota TNI Dihukum 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Praka FD. Majelis menyatakan Praka FD terbukti menjual senpi ke terduga teroris.
Selasa, 05 Jan 2021 15:41 WIB