detikNews
Pengganti Antasari Tidak Harus dari Kejagung
Jika Antasari Azhar diberhentikan permanen dari KPK, maka harus dipilih calon pimpinan baru. Namun calon tersebut tidak harus dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Senin, 11 Mei 2009 20:33 WIB







































