detikNews
RPP Penyadapa Bisa Digunakan Oleh Semua Lembaga Penegak Hukum
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Tata Cara Penyadapan dinilai dapat menghambat kinerja KPK. Namun hal tersebut terpatahkan, semua institusi dapat menerapkan aturan tersebut.
Selasa, 02 Feb 2010 19:03 WIB







































