detikNews
Selain Gaji Rp 121 Juta, Ketua MA Kini Dapat Honor Per Perkara yang Diadili
Presiden Jokowi meneken PP No 82 Tahun 2021. Dengan PP ini, setiap hakim agung dan hakim konstitusi akan diberi honorarium per perkara yang diadilinya.
Senin, 23 Agu 2021 13:22 WIB