detikFinance
Banding Ditolak, Uber Didenda Rp 92 M soal Merger dengan Grab
Uber harus membayar denda sebesar US$ 6,58 juta atau setara Rp 92,12 miliar (kurs Rp 14.000) kepada Komisi Persaingan dan Konsumen Singapura (CCCS).
Rabu, 13 Jan 2021 19:07 WIB