Polres Kuningan menangkap dua orang pria berinisial AR (21) dan AA (28) lantaran terlibat kasus peredaran ganja jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 31 kg sabu yang diselundupkan dari luar negeri. Sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp 31 miliar.