detikNews
Menggubah Ulang Lagu Indonesia Raya Cuma Didenda Gopek
Pemerintah melarang siapapun menggubah atau mengaransemen ulang lagu Indonesia Raya. Namun ternyata hukuman untuk pelanggaran itu cuma denda sebesar Rp 500 alias gopek.
Senin, 06 Agu 2007 16:29 WIB







































