detikNews
Gugat ke MK, Aktivis Ini Minta Pasal Penyebaran Kabar Bohong Dihapus
Nelly, yang mengaku aktivis, menggugat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ke MK. Pasal yang dia gugat adalah Pasal Penyebaran Berita Bohong.
Minggu, 10 Mei 2020 10:47 WIB